Dinas Ketenagakerjaan Kota Lubuk Linggau
Halaman

Tugas Pokok Dan Fungsi

Admin
Tugas Pokok Dan Fungsi

I. Kedudukan

Dinas Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang menyelenggarakan pelayanan di bidang tenaga kerja.
Dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.


II. Tugas Pokok

Dinas mempunyai tugas:

Melaksanakan kewenangan daerah di bidang tenaga kerja serta melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi.

14. DINAS TENAGA KERJA


III. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas memiliki fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan.

  2. Pelaksanaan pelayanan umum di bidang ketenagakerjaan.

  3. Penyusunan rencana dan program pembinaan serta bimbingan teknis ketenagakerjaan.

  4. Pelaksanaan program penempatan dan perluasan kesempatan kerja serta informasi pasar kerja.

  5. Pengelolaan, penyuluhan dan pelatihan keterampilan tenaga kerja.

  6. Pengawasan, pengendalian dan pemantauan pelayanan perizinan di bidang ketenagakerjaan.

  7. Pembinaan dan pengendalian UPTD dalam lingkup tugasnya.

  8. Pelaksanaan tugas lain dari Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    14. DINAS TENAGA KERJA


IV. Ruang Lingkup Utama Pelaksanaan Tugas

Secara operasional, pelaksanaan tugas Dinas mencakup:

1. Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja

  • Penempatan tenaga kerja.

  • Pengembangan informasi pasar kerja.

  • Pengurangan pengangguran.

  • Pelayanan dan pengawasan tenaga kerja asing.

2. Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja

  • Pelatihan berbasis kompetensi.

  • Sertifikasi tenaga kerja.

  • Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

  • Peningkatan produktivitas tenaga kerja.

3. Bidang Pengawasan, Hubungan Industrial dan Syarat Kerja

  • Pengawasan norma kerja dan jaminan sosial.

  • Keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

  • Pembinaan hubungan industrial.

  • Penyelesaian perselisihan hubungan kerja.

4. Sekretariat

  • Perencanaan program.

  • Administrasi umum, keuangan dan kepegawaian.

  • Evaluasi dan pelaporan kinerja.