Dinas Ketenagakerjaan Kota Lubuk Linggau

Terapkan PKWT 14 Perusahaan di Lubuk Linggau Sudah Sesuai Regulasi, Yang Lain Ditunggu

Dinas Tenaga Kerja
Terapkan PKWT 14 Perusahaan di Lubuk Linggau Sudah Sesuai Regulasi, Yang Lain Ditunggu

Perusahaan di Kota Lubuk Linggau saat ini sudah menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Perusahaan yang telah menerapkan PKWT di Kota Lubuk linggau, merupakan perusahaan yang telah patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Hubungan Industrial (HI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Lubuklinggau, Dedy Aprian, SE., MAP, PKWT. Ia menjelaskan, ini merupakan perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

"Pencatatan PKWT merupakan kewajiban pengusaha. Kepatuhan setiap perusahaan wajib dilaporkan dan mencatatkan perjanjian kerja tersebut kepada Disnaker paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan," ungkap Dedi, saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 9 Januari 2026.

 

Ia menjelaskan, untuk dasar hukum penerapan PKWT diatur dalam sejumlah regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Lalu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," jelasnya.

Disampaikannya juga, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

"Hingga saat ini di Lubuk Linggau tercatat 14 perusahaan yang telah mendaftarkan PKWT mereka ke Disnaker," jelasnya.

 

Ada beberapa syarat dalam proses pencatatan yang harus dilakukan disampaikannya, melampirkan sejumlah dokumen persyaratan seperti surat permohonan pencatatan PKWT dari perusahaan, daftar nama pekerja/buruh yang terikat dalam PKWT dan salinan perjanjian kerja waktu tertentu yang ditandatangani kedua belah pihak.

"Lalu bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan hingga salinan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) yang masih berlaku," ungkapnya.

Tentu ada jga tambahan bagi ditegaskannya, untuk perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (outsourcing), terdapat tambahan dokumen yang wajib dilampirkan.

"Pertama fotokopi izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, dan perjanjian penyedia jasa pekerjaan antara perusahaan alih daya dengan perusahaan pengguna jasa," jelasnya.

Dedy Aprian juga menegaskan, penerapan dan pencatatan PKWT merupakan langkah penting untuk memastikan hubungan kerja yang transparan, tertib, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

22