Disnaker Kota Lubuk Linggau posisi memfasilitasi sengketa antara pekerja dan perusahaan
Posisi Dinas Tenaga kerja merupakan sebagai memfasilitasi sengketa HI ( Hubungan Industrial) dalam pokok PPHI
” Kami tidak membela antara pihak-pihak sengketa sebagai memfasilitasi saja,kita tidak boleh memihak dari pihak mana pun duduk sebagai pemerintah” Ucap H Tamri Spd.MM Kadis Tenaga kerja kota Lubuklinggau melalui Kabid PPHI Dedi Aprian SE,Kamis (4/12 /2025) di ruang kerjanya
Tujuan dari Koordinasi dalam penanganan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) merupakan proses strategis yang menjembatani kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha. Dalam memastikan penyelesaian perselisihan berlangsung sesuai hukum, cepat, efektif, serta menjaga stabilitas hubungan industrial.1. Dasar Hukum Utama
A UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. B. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).C. Permenaker terkait mediasi, hubungan industrial, dan pembinaan ketenagakerjaan. D. Peraturan daerah/Perkada mengenai tugas dan fungsi Disnaker.
2. Tujuan Koordinasi PHI di Disnaker
Menjamin proses penyelesaian PHI berjalan sesuai prosedur (bipartit–mediasi–arbitrase–Pengadilan HI).
Mengurangi eskalasi konflik antara pekerja dan pengusaha.
Memberikan layanan cepat dan berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan.
Meningkatkan kepastian hukum dalam hubungan industrial.
Membangun iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan produktif.
3. Bentuk-Bentuk Koordinasi
A. Koordinasi Internal Disnaker
Koordinasi antar bidang: Bidang HI menangani mediasi, konsiliasi, pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB). Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan memberikan rekomendasi fakta lapangan. Bidang Pelatihan & Penempatan memastikan dampak perselisihan terhadap ketenagakerjaan. Penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan PHI. Rapat teknis untuk evaluasi kasus dan penyelarasan kebijakan.
B. Koordinasi Eksternal
1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh Advokasi anggota, pemberian data awal perselisihan, komunikasi bersama mediator. 2. Pengusaha/Apindo Klarifikasi data, penyampaian jawaban sengketa, kesepakatan penyelesaian.3. Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Koordinasi jika kasus berkaitan dengan pelanggaran norma kerja. Permintaan Nota Pemeriksaan untuk bahan mediasi. 4. Polres/Polsek (jika terjadi potensi gangguan kamtibmas) Pengamanan saat aksi buruh. Pencegahan konflik horizontal. 5. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN
Pendaftaran anjuran mediator. Klarifikasi berkas bila sengketa berlanjut ke PHI.
PPHI dalam pelaksanaan sengketa membawa andil pemerintah akan tetapi banyak para pelaku usaha yang kami temukan proses penahanan Ijazah ” maka dalam pelaksanaan kerja antar pelaku usaha dengan pekerja berakhir dengan sengketa, kami minta pihak pemerintah menjadi penyelesai dalam sengketa PHI” Ungkap Advokat Bahed Edi Kuswoyo, SP , SH, MH di dampingi Fadli Nugraha SH
Gerakan ini kami anggap itu permulaan antara pekerja dan pengusaha dimana banyak di temukan penahanan Ijazah ” kita anggap untuk menahan Ijazah kewenangan polisi bukan mereka, dalam kasus hukum ” jelas Fadli SH
Dalam kerangka berfikir kami nila terjadi seperti itu, kita harus lakukan Somasi biar jelas persoalan dan lakukan pengaduan dengan dugaan penggelapan untuk pada para pelaku usaha jangan sampai melakukan penahanan Ijazah
Dengan syarat penebusan,lihat dulu persolannya ,ini sama saja anggapan Mereka dengan sebut Nominal. Penilaian pemikiran kami identik pemerasan . Semua isu yang di lapor kan para pihak serupa mari kita telusuri sejauh mana isu penahanan Ijazah pada karyawan yang tidak aktif lagi
