Pencaker di Lubuk Linggau Bisa Pantau Siap Kerja ID, Pahami Pentingnya Prosedur PKWT
Kota Lubuk Linggau saat ini memastikan, perusahaan di sektor perdagangan telah menerapkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi karyawannya.
Kebijakan dengan sistem PKWT ini merupakan kebutuhan dan namun saat ini perusahaan juga sudah lebih fleksibel menyesuaikan jumlah tenaga kerja sesuai kapasitas.
Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Lubuk Linggau saat ini terus berupaya memberikan solusi bagi pencari kerja melalui inovasi digital, salah satunya dengan aplikasi Siap Kerja ID.
Aplikasi ini memungkinkan pencari kerja untuk mendaftar, memperbarui data, hingga memantau lowongan kerja secara daring.
Dengan adanya layanan tersebut, pencari kerja tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Disnaker Kota Lubuk Linggau.
Kepala Disnaker Kota Lubuk Linggau, Firdaus Abky melalui Kabid Hubungan Industrial, Dedy Aprian menegaskan bahwa selain memanfaatkan teknologi, perusahaan juga harus memahami regulasi ketenagakerjaan terkait prosedur PKWT, Senin 26 Januari 2026.
"PKWT ini penting sebagai upaya pekerja bisa terlindungi dari hak kewajiban serta memiliki kejelasan status. Baik itu sebagai karyawan tetap (PKWTT) atau karyawan kontrak (PKWT)," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, PKWT adalah perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu atau jenis pekerjaan yang sifatnya terbatas.
"Pekerjaan yang termasuk dalam PKWT biasanya bersifat musiman, proyek tertentu, atau pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru yang masih dalam tahap percobaan. Masa kontrak maksimal adalah 5 tahun, dan tidak diperbolehkan adanya masa percobaan," jelasnya.
Sedangkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) disampaikannya adalah perjanjian kerja yang bersifat tetap.
"Dalam sistem PKWTT, pekerja berstatus sebagai karyawan tetap dan diperbolehkan menjalani masa percobaan paling lama 3 bulan sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Dan ini berbeda dengan PKWT, PKWTT tidak memiliki batas waktu bekerja sehingga memberikan kepastian lebih bagi pekerja," ungkapnya.
Dengan begitu ia mengimbau perusahaan agar tidak hanya fokus pada kebutuhan produksi, tetapi juga memperhatikan regulasi ketenagakerjaan.
Dengan demikian, pekerja dapat memperoleh kepastian hukum mengenai status hubungan kerja, baik sebagai karyawan kontrak maupun karyawan tetap.
“Penerapan PKWT harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Perusahaan wajib memberikan kejelasan status dan melindungi hak pekerja,” jelas Dedi.
Disampaikannya, perlindungan hak pekerja dan kejelasan status hubungan kerja, baik sebagai karyawan kontrak maupun karyawan tetap, menjadi kunci utama dalam menjaga sehatnya hubungan ketenagakerjaan.